Menteri ATR/BPN Bakal Miskinkan Mafia Tanah!
Pemberantasan mafia tanah masih menjadi perhatian Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengusulkan memiskinkan pelaku mafia tanah.
Nusron mengatakan pihaknya berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah.
Dia juga menekankan pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga terkait.
"Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Terkait akan melibatkan KPK, Nusron menilai tindak kejahatan yang dilakukan pelaku mafia tanah tidak hanya dijerat delik pidana umum. Agar menimbulkan efek jera, dia menyebut perlu delik tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: 6,4 Juta Ha Lahan Tumpang Tindih, Jadi Incaran Mafia Tanah"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,"
Nusron menekankan pihaknya terus memberantas mafia tanah. Sebab, tindakan tersebut melibatkan masyarakat kecil yang diambil haknya. Dia pun tidak akan menoleransi pelaku mafia tanah ke depannya.
"Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera," jelasnya.
(Retno Ayuningrum/kil)