Begini Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Nanti

Diperbarui:2024-11-13 05:51    Jumlah Klik:81
Penghitungan surat suara di TPS Gibran Rakabuming Raka, Manahan, Kota Solo, Rabu (14/2/2024) siang.Ilustrasi penghitungan suara (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)Jakarta -

Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Setelah itu, ada tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024, mulai dari 27 November sampai 16 Desember 2024.

Perlu diketahui, hasil resmi Pilkada 2024 berdasarkan penghitungan suara di TPS dan dilakukan manual secara berjenjang. Berikut tahapan penghitungan hasil Pilkada 2024.

Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara dibagi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur. Berikut rinciannya.

1. Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara dibagi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikotaPenghitungan suara di TPSRekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatanRekapitukasi penghitungan perolehan suara di kabupaten/kotaPenetapan rekapitulasi hasil penghitungan oleh KPU kabupaten/kota.2. Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara dibagi untuk pemilihan gubernur/wakil gubernurPenghitungan suara di TPSRekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatanRekapitukasi penghitungan perolehan suara di kabupaten/kotaRekapitukasi penghitungan perolehan suara di provinsiPenetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi.Baca juga: Cara Mencoblos Jika Hanya Ada Pasangan Calon Tunggal di Pilkada 2024Quick Count Bukan Hasil Resmi Pilkada

Menurut PKPU Nomor 1035 Tahun 2023, quick count atau hitung cepat adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi sampling tertentu. Lewat quick count, hasil pemilihan dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemungutan suara atau pencoblosan diadakan.

Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil pemilihan yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilihan di TPS yang dijadikan sampel. Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilihan langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Terkait hal tersebut, masyarakat perlu waspada dengan informasi hoaks yang menyebut hitung cepat atau quick count sebagai hasil resmi Pilkada. Bawaslu mengungkapkan, hasil resmi Pilkada 2024 berdasarkan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi yang dilaksanakan berjenjang secara manual.

Tahapan Pilkada 2024: Pencoblosan-Penghitungan Suara

Dikutip dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pencoblosan atau pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024, lalu diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Ini jadwalnya.

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPUPenyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPUPengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (kny/dnu)


Powered by BO55: Situs Judi Slot Online Terpercaya Dan Situs Slot Gacor Gampang Menang @2013-2022 Peta RSS Peta HTML

Copyright Powered by站群系统 © 2013-2024