Divonis Ganti Rugi Rp 107 M, Bukalapak Tempuh Jalur Hukum
PT Bukalapak.com Tbk berencana mengajukan upaya hukum usai divonis membayar ganti rugi Rp 107 miliar berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung. Vonis ini buntut putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.
Sekretaris Perusahaan Cut Fika Lutfi mengatakan pihaknya telah menerima putusan kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyebut pihaknya berupaya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut, Perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (1/11/2024).
Cut menegaskan tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap operasional dan keuangan perusahaan atas kasus hukum tersebut. Dia juga menekankan tidak ada informasi /kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Baca juga: Dihukum Ganti Rugi Rp 107 Miliar, Bukalapak Buka SuaraPerseroan berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional.
"Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan," terangnya.
Dalam catatan detikcom, permasalahan berawal dari tindakan Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Saat itu, Bukalapak awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung tetapi membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
PT Harmas sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Namun, setelah PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.
"Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LOI menyebabkan klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya," ujar Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva Dolvianus Nana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Selain meminta keadilan dalam permasalahannya, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas. Pasalnya, eksklusifitas LOI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung One Belpark Office kepada pihak lainnya.
Usai diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi. Namun, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi kepada PT Harmas secara sukarela. Adapun dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan peneguran (aanmaning) terhadap Bukalapak untuk segera membayar kerugian kepada PT Harmas sebesar Rp 107 miliar.
(kil/kil)