Bawaslu: Pengertian, Tugas, dan Rincian Gajinya

Diperbarui:2024-11-29 14:45    Jumlah Klik:131
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono dan Herwyn J. H.Malonda menggelar konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024) terkait putusan terhadap video dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan Pilgub Jateng, Ahmad Lutfi-Taj Yasin. Bawaslu RI memutuskan bahwa Presiden Prabowotidak melakukan pelanggaran terkait video dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024. Alasannya, pembuatan video dilakukan pada hari libur.Foto: Ari Saputra/Media Center Bawaslu RI, Jakarta PusatJakarta -

Nama Bawaslu kerap disebut sepanjang tahun 2024, terutama sejak masa gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden-Wakil Presiden pada Februari 2024 lalu hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Namun, tahukah kamu apa itu Bawaslu dan apa tugasnya?

Bawaslu adalah akronim dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Badan ini menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pada 2024, Bawaslu sibuk menjalankan dua Pemilu sekaligus. Pertama Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari 2024 dan Pilkada serentak pada November 2024.

Kepadatan jadwal dalam satu tahun ini membuat ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengusulkan agar Pemilu dan Pilkada tidak digelar secara bersamaan dalam satu tahun. Usulan ini disampaikan setelah adanya keluhan di antara jajaran Bawaslu.

"Tadi sudah kami sampaikan juga ke pemerintah bahwa teman-teman merasakan hal yang capek ketika Pemilu dan Pilkada disatukan" ujar Bagja saat menghadiri Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, di Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024) lalu, yang dikutip dari detikNews.

Di balik kesibukan Bawaslu, sebenarnya apa saja sih tugas-tugasnya?

Baca juga: Sejarah Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Lengkap dengan Tugas dan WewenangnyaBaca juga: Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Mulai Coblos Akhir NovemberPengertian Bawaslu

Dikutip dari "Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020, Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bawaslu terdiri dari lima orang dengan satu ketua dan empat orang anggota. Ketua Bawaslu dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.

Bedanya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

Tugas Bawaslu

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tugas dari Bawaslu meliputi:

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu di setiap tingkatan

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu

3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, logistik, serta sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan persiapan lainnya

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari penetapan daftar pemilih hingga penetapan hasil Pemilu

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, seperti anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia

7. Mengawasi pelaksanaan keputusan yang terdiri atas:- Putusan DKPP;- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota - Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusunannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Macam-macam Bawaslu

Bawaslu menjalankan tugasnya dalam beberapa kelompok. Berikut adalah bagian dari Bawaslu.

1. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.2. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diwilayah kabupaten/kota.3. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.4. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.5. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.6. Panwaslu luar negeri7. Pengawas TPS.

Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu menerima gaji yang disebut dengan kedudukan keuangan yang terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.

Uang kehormatan diberikan setiap bulan dengan rincian:

1. Bawaslu Tingkat Nasional

Ketua Bawaslu: Rp38.799.000,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)Anggota Bawaslu: Rp35.987.000,00 (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)

2. Bawaslu Tingkat Provinsi

Ketua Bawaslu: Rp18.194.000,00 (delapan belas juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah)Anggota Bawaslu: Rp16.709.000,00 (enam belas juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah)

3. Bawaslu Tingkat Kabupaten dan Kota

Ketua Bawaslu: Rp11.540.700,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah)Anggota Bawaslu: Rp10.415.700,00 (sepuluh juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah)

4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Ketua DKPP: Rp25.866.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah)Anggota DKPP: Rp23.991.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

Baca juga: Apakah Tanggal 27 November Libur? Ini Informasinya untuk Anak Sekolah 20DVideo: Bawaslu Ungkap 130 Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Politik Uang20DVideo: Bawaslu Ungkap 130 Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Politik Uang(faz/faz)


Powered by BO55: Situs Judi Slot Online Terpercaya Dan Situs Slot Gacor Gampang Menang @2013-2022 Peta RSS Peta HTML

Copyright Powered by站群系统 © 2013-2024