Gibran Bikin Posko 'Lapor Mas Wapres' di Istana, Begini Kondisinya
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuat aduan langsung bernama 'Lapor Mas Wapres' untuk seluruh masyarakat. Posko pengaduan tersebut dibuat di dalam kompleks Istana Wapres, Jakarta.
Pantauan detikcom, Senin (11/11/2024), posko pengaduan masyarakat dibentuk di dalam Kompleks Istana Wapres. Terlihat ada satu ruangan bernama Pengaduan Masyarakat yang disiapkan untuk menampung masyarakat yang hendak mengadu.
Baca juga: Viral Siswa SMP di Pangandaran Mirip Wapres Gibran, Ini SosoknyaMasyarakat yang datang awalnya diminta untuk mengambil nomor antrean. Mereka diminta menunggu di ruang tunggu sampai nanti nomor antreannya dipanggil.
Sementara itu, terlihat sampai pukul 11.45 WIB, masih terdapat masyarakat yang berdatangan untuk mengadu. Di dalam ruang Pengaduan Masyarakat juga tampak masyarakat masih dilayani.
Tampak ada beberapa meja yang disiapkan untuk menerima aduan masyarakat. Masyarakat yang hendak mengadu pun dilayani oleh petugas yang mengenakan baju putih dengan rompi berwarna biru muda. Aduan mereka kemudian diketik oleh petugas di komputer yang ada di atas meja.
Terlihat masyarakat yang mengadu ditanya oleh petugas yang melayani. Kemudian, ketika sudah selesai, mereka pun diminta untuk menunggu perkembangan terkait laporannya.
Baca juga: Gibran Cerita Suratnya Tak Ditanggapi Nadiem saat Masih Jadi Wali KotaSementara itu, Deputi Administrasi, Sapto Harjono, memberi penjelasan terkait aduan masyarakat hari ini. Dia menyebutkan Istana Wapres direncanakan hanya menerima 50 aduan di hari pertama.
"Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangan arus para pengadu," kata Sapto.
Dia mengatakan aduan yang diterima pihaknya nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait. Masyarakat pun diminta menunggu proses aduannya sampai 14 hari kerja.
"Tentu nanti kita proses di dalam ya, kita koordinasikan dengan instansi terkait kalau memang itu terkait dengan katakanlah terkait dengan tanah kita koordinasikan dengan BPN atau instansi terkait dan kemudian nanti mereka bisa menghubungi kita melalui WA," ucap dia.
"Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas," sambung dia.
Simak Video: Ragam Reaksi Netizen soal 'Lapor Mas Wapres'
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan juga Blak-blakan: Adi Wibowo Bangun Kota Pasuruan Lewat Wisata Religi Hingga Heritage
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikSore:
(maa/azh)